TimorMedia.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh ajudannya terhadap seorang jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).
Insiden tersebut terjadi saat Kapolri melakukan peninjauan arus balik Lebaran 2025.
“Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Sigit kepada wartawan pada Minggu (6/4/2025).
Kapolri mengaku baru mengetahui insiden ini dari pemberitaan media dan berjanji akan mengecek serta menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya sangat menyesalkan jika benar tindakan kekerasan itu dilakukan oleh personel pengawal pribadinya.
“Kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Kapolri.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat sejumlah pewarta sedang meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang.
Saat itu, Jenderal Listyo Sigit tengah mendekati seorang penumpang yang menggunakan kursi roda. Beberapa jurnalis dan tim humas yang hadir mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, suasana berubah saat salah satu ajudan Kapolri meminta jurnalis mundur dengan cara yang kasar. Ajudan tersebut dilaporkan mendorong sejumlah jurnalis dan anggota humas.
Pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, memilih menjauh ke area peron. Namun, ajudan yang sama mengejarnya dan memukul kepala Makna menggunakan tangan. Ajudan itu juga dikabarkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Insiden ini menuai kecaman keras dari berbagai organisasi jurnalis yang menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas dan Kapolri bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












