Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekda Ferdinand Un Tolak Rp 48 Juta Insentif Seroja: Takut Masalah Hukum

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Dugaan penyelewengan dana pendamping Seroja senilai Rp 2,8 miliar dari APBD 2022 di Kabupaten Malaka menjadi sorotan publik. Dana ini diduga dinikmati oleh sejumlah oknum pejabat tinggi, dengan indikasi mengarah pada Gabriel Seran, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malaka yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kamis, (11/12/25).

Baca Juga :  Berita Acara Ditandatangani, Tugas Sekda Malaka Resmi Berpindah Tangan

Meskipun telah dibentuk tim pemantau pembangunan rumah Seroja di tingkat kabupaten, efektivitas dan transparansi tim tersebut dipertanyakan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Investigasi lapangan tim media menunjukkan bahwa banyak pekerjaan rumah yang rusak akibat badai Seroja, baik ringan, sedang, maupun berat, dikerjakan secara asal-asalan oleh puluhan CV dan kontraktor, jauh dari harapan penerima manfaat. Ironisnya, tim monitoring BPBD Kabupaten Malaka tidak pernah terlihat di lokasi pekerjaan.

Baca Juga :  Ferdinand Un Muti Pindah Jabatan Jadi Staf Ahli, Aloysius Werang Diangkat Plh Sekda Malaka

Dari total 2.210 unit rumah rusak ringan yang seharusnya mendapatkan anggaran Rp 10 juta per unit, sebagian besar hanya menerima pengecatan dinding, padahal total anggaran mencapai Rp 22.100.000.000.

Untuk kategori rusak sedang, sebanyak 399 unit dialokasikan Rp 25 juta per unit, dengan total Rp 9.975.000.000.

Dilaporkan bahwa oknum kontraktor diduga hanya memberikan 25 sak semen dan 1 karung beras kepada salah satu penerima manfaat di Dusun Umatasi C, Desa Badarai.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung