BIDIKNUSATENGGARA.ID | Bank Jatim telah resmi ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT. Penetapan ini terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang diselenggarakan pada Kamis, (4/9/25) di kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam konferensi pers yang diadakan setelah RUPS, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa penunjukan Bank Jatim sebagai PSP II adalah langkah untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun, sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan nilai investasi sebesar Rp 100 miliar, kami dengan senang hati menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Dengan demikian, Bank Jatim resmi menjadi bagian dari BPD yang memenuhi syarat modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun,” ujar Gubernur NTT.
Dalam RUPS tersebut, selain penetapan PSP II, juga diputuskan perpanjangan jabatan pengurus Bank NTT hingga Februari 2026, menunggu keputusan terkait struktur pengurus baru.
Gubernur Melki Laka Lena juga menekankan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk menentukan apakah penambahan direksi dan komisaris dapat memberikan dampak positif bagi kinerja Bank NTT ke depan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










