Bupati juga meluruskan pemahaman terkait durasi penugasan. Sesuai aturan, jika jabatan Sekda kosong, masa tugas Pj adalah 3 bulan. Jika Sekda masih ada namun berhalangan sementara, masa tugas dapat mencapai 6 bulan.
“Untuk kasus kita saat ini, masa tugas Pak Aloysius Werang adalah 3 bulan terhitung mulai hari ini. Bukan enam bulan, melainkan tiga bulan saja,” tegas Bupati Stefanus.
Kepada Pj Sekda yang baru dilantik, Bupati Stefanus menegaskan ada dua tugas utama yang harus diemban dalam kurun waktu tersebut. Pertama, menjalankan seluruh fungsi Sekretaris Daerah dan membantu Bupati agar urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berjalan lancar serta sesuai harapan masyarakat. Kedua, mempersiapkan dan menyelesaikan seluruh proses pengangkatan Sekretaris Daerah Definitif.
“Dalam 3 bulan ke depan, proses pengisian jabatan secara tetap harus sudah selesai. Masa ini bukan masa istirahat, melainkan masa kerja yang terukur. Pada akhir periode harus sudah ada Pejabat Definitif yang kita lantik,” pesannya.
Di akhir sambutan, Bupati mengucapkan selamat kepada Aloysius Werang. “Selamat bekerja dan kerjakan dengan baik amanah yang telah dipercayakan,” pesan Bupati.
Momen pelantikan disaksikan oleh para Asisten Setda, Wakil Kapolres Malaka, seluruh pimpinan perangkat daerah, Ketua TP-PKK dan Dharma Wanita Kabupaten Malaka, para Camat, Pastor Paroki Kleseleon, Tim Pendamping Pembangunan, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












