BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Baru-baru ini, DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada dua anggotanya yang berani ‘melanggar’ ketentuan partai. Ketegasan ini bukan hanya tentang pelanggaran kedua kader tersebut tetapi juga tentang prinsip disiplin partai
Surat peringatan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2024 itu ditujukan kepada Jemianus Koi dan Raimundus Seran Klau, dua anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar.
Langkah ini diambil setelah kedua kader tersebut menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan keputusan partai untuk mendukung pasangan Stefanus Bria Seran (SBS) dan Hendri Melki Simu (HMS) dalam pemilihan kepala daerah Malaka 2024.
Ketidakpatuhan kedua anggota DPRD tersebut tercermin dari dukungan mereka terhadap kandidat lain, yang bertentangan dengan keputusan partai. Penegasan kembali atas komitmen partai kepada SBS-HMS sebagai calon tunggal dari Golkar menjadi penyebab utama dikeluarkannya SP 1. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua kader tentang pentingnya disiplin dan keseragaman langkah dalam dinamika politik.
Penolakan dukungan dari kedua kader tersebut memberikan indikasi perbedaan penilaian politik di internal partai, yang dalam konteks lebih luas berpotensi mengganggu soliditas. Melalui pemberian surat peringatan, DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka menunjukkan komitmen mereka untuk memperkuat kedisiplinan dan kepatuhan kader terhadap garis partai, demi mengamankan sukses politik bersama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












