BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam upaya meningkatkan daya saing lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kementerian terkait, dan perbankan, turut serta dalam penyusunan skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Langkah ini bertujuan memastikan lulusan SMK memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Salah satu sekolah yang telah menerapkan sistem ini dengan baik adalah SMK Negeri 3 Kupang, yang sejak 2015 telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan lisensi resmi dari BNSP. Sebagai sekolah vokasi unggulan, SMKN 3 Kupang terus berkomitmen mencetak tenaga profesional yang siap kerja.
“Kami selalu berupaya memberikan pelatihan maksimal agar siswa memiliki kompetensi dan keterampilan sesuai kebutuhan industri,” ujar Kepala SMKN 3 Kupang dalam acara penutupan ujian kompetensi pada 20 Maret 2024.
Sejalan dengan perubahan tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Vokasi, meluncurkan 197 skema sertifikasi bagi satuan pendidikan vokasi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












