BIDIKNUSATENGGARA.id | Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Direktur dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie FISQua, terus memperkuat kualitas layanan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Selama enam bulan pertama tahun 2026, rumah sakit ini telah mengalokasikan dana pelatihan senilai Rp935.877.000 untuk membekali 46 orang tenaga kesehatan maupun non-kesehatan di berbagai institusi medis terkemuka di Indonesia.
Berdasarkan data dari Kepala Seksi Diklat dan Penyuluhan RSUPP Betun, Maria Oktaviana Suan A.Md.Kep, alokasi dana pada triwulan I periode Januari hingga Maret mencapai Rp349.093.000 yang diikuti oleh 11 orang staf. Anggaran kemudian meningkat menjadi Rp586.784.000 pada triwulan II periode April hingga Juni dengan jumlah peserta bertambah menjadi 35 orang.
“Peningkatan ini mencerminkan keseriusan kami dalam membangun kapasitas SDM secara berkelanjutan” ujar Maria Oktaviana Suan saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (16/7).
Ia menjelaskan bahwa seluruh program dan rencana pelatihan disusun sesuai kebutuhan layanan medis di wilayah perbatasan serta memenuhi standar nasional akreditasi rumah sakit. Beberapa program unggulan yang menjadi prioritas utama dikirimkan langsung ke rumah sakit rujukan terkemuka di antaranya pelatihan Keperawatan Kardiovaskular Tingkat Dasar atau Cathlab bagi 3 peserta di Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta. Selanjutnya pelatihan perawat dialisis atau cuci darah bagi 3 orang perawat dilaksanakan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang serta pelatihan sejenis bagi 1 orang dokter umum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












