Kasus ini memicu sorotan publik sejak Juli 2023, saat proyek RSP Wewiku awalnya direncanakan dibangun di Kecamatan Laenmanen, kemudian dialihkan secara tiba-tiba ke Kecamatan Wewiku tanpa alasan yang jelas. Bahkan lebih kontroversial, RSP Wewiku diresmikan secara simbolis pada 13 Juni 2024, meski progres fisik proyek hingga paruh kedua 2024 baru mencapai 86 persen. Peresmian paksa ini diduga sebagai upaya menutupi potensi kekurangan atau masalah struktur dalam proyek.
Sebelumnya, serangkaian aksi mahasiswa, termasuk demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan yang melibatkan perwakilan PMKRI Kupang dan Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA), digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kupang pada Selasa (27/1/26). Massa menyerukan Kejati NTT bertindak tegas dan menjebloskan pelaku korupsi ke balik jeruji besi.
Para orator menyuarakan kekecewaan terhadap lambatnya respons Kejati. “Penyitaan aset dan blokir rekening sudah dilakukan sejak Oktober 2025, tapi kenapa sampai sekarang belum ada tersangka? Ini merugikan negara Rp 45 miliar dari dana APBN/DAK,” teriak salah satu demonstran.
PMKRI Cabang Kupang menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran jika Kejati tak merespons cepat. Organisasi ini berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












