Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PMKRI Cabang Kupang Beri Ultimatum ke Kejati NTT: Segera Umumkan Kerugian Negara dan Tetapkan Tersangka Korupsi RSP Wewiku

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Perhimpunan Mahasiswa Katholik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mengeluarkan ultimatum tegas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka.

Organisasi mahasiswa ini menuntut agar Kejati segera mengumumkan besaran kerugian negara dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, dengan ancaman aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan tersebut diabaikan.

Dalam pesan rilis yang diterima redaksi bidiknusatenggara.id, Senin (1/2/26), PMKRI menyampaikan apresiasi atas langkah awal Kejati yang telah melakukan audit terhadap proyek senilai Rp 44,95 miliar tersebut.

Sidak dan penggeledahan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Malaka pada September 2025 menjadi indikasi komitmen awal penyidik dalam mengungkap kejanggalan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, PMKRI menilai kinerja Kejati semakin melemah seiring berjalannya waktu, seolah “hilang ditelan bumi”.

Baca Juga :  Bupati SBS Tekankan Kebersamaan Forkopimda sebagai Kunci Pembangunan Malaka di Momentum HUT ke-81 RI

“Kami mendukung upaya audit, tapi tanpa pengumuman kerugian negara dan penetapan tersangka, ini hanya setengah hati. Masyarakat Malaka menanti kepastian hukum,” ungkap Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Naris Mau, dalam pernyataan resminya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung