Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran. “Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.
Berikut tahapan dan jadwal selengkapnya:
• 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
• 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
• 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
• 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
• 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
• 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
• 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
• 22 September 2024: penetapan pasangan calon
• 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
• 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. **(Inyo Molo)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












