JAKARTA-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pelaksanaan Pilpres dan Pileg telah usai, agenda besar berikutnya adalah perhelatan Pilkada serentak.
Untuk diketahui pihak KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Di dalam peraturan yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024 tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2024 serentak digelar Rabu tanggal 27 November 2024.
Sementara untuk pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada Selasa 27 Februari 2024.
“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar Drajat di Kantor KPU RI Jakarta.
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan Bupati atau Wali Kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar Negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












