“Manakala tidak melaksanakan tugas dengan baik maka pertama yang dipersalahkan secara teknis adalah Sekda bersama dengan Baperjakat karena mereka yang menggodok sampai terjadilah keputusan kemudian pelantikan ini,” ujar SBS.
Bupati SBS menekankan agar para Kepala Sekolah menjalankan tugas dengan bertanggung jawab dan mengingatkan akan ketentuan dalam SK yang dinyatakan pada poin ketiga. Sembari meminta protokoler untuk membacakan ulang pasal tersebut, yang menegaskan bahwa, “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerapannya.”
SBS juga memperingatkan bahwa jika ada yang membisikkan tentang kekeliruan setelah pelantikan, hal tersebut dapat mengakibatkan pembatalan.
“Jadi jika hari ini anda telah dilantik oleh Wakil Bupati dan kemudian pada saat makan ada yang berbisik bahwa ada kekeliruan, maka saat itu juga pemberitahuan bahwa pelantikan anda dibatalkan karena adanya kekeliruan. Apakah sudah paham?” tegasnya.
“Berhati-hatilah dan tetap waspada, sebab perbedaan antara kebahagiaan dan kesedihan sangatlah tipis, seperti yang disebutkan dalam pasal ketiga tersebut.” tutup Bupati SBS.**(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












