TIMORMEDIA.COM – Satgas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY melaksanakan kegiatan anjangsana dan edukasi kesehatan di Dusun Oeana, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (7/9/2025).
Kegiatan yang dipimpin Wadanru Pos Oelbinose Kopda Marsudi Afif bersama dua anggota Satgas ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara prajurit TNI dan masyarakat perbatasan, sekaligus memberikan pemahaman pentingnya menjaga kesehatan.
“Kami ingin berbagi pengetahuan tentang kesehatan dan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk hidup sehat,” ujar Kopda Marsudi.
Selain memberikan wawasan kesehatan, Satgas Pamtas juga membagikan pakaian layak pakai kepada warga sebagai bentuk kepedulian dan tali asih.
Masyarakat menyambut dengan penuh antusias, merasa diperhatikan dan terlindungi oleh keberadaan TNI.
“Kami merasa sangat diperhatikan. Kehadiran TNI di tengah-tengah kami membuat kami merasa aman,” ungkap salah seorang warga Dusun Oeana.
Menurut Satgas, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat ikatan emosional antara TNI dan rakyat di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Hubungan harmonis ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.
Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas menjaga keamanan perbatasan, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Aksi nyata seperti anjangsana dan edukasi kesehatan ini menjadi wujud sinergi TNI bersama rakyat demi terciptanya kesejahteraan bersama.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












