“Setelah kami kembali dari konsultasi dengan Kementerian Sosial, kami akan terjun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Kami berencana mengundang baik mereka yang dicoret maupun penerima yang masih aktif untuk bertemu dengan kami dan pendamping PKH,” pungkas Meri Kain.
Sementara itu, pantauan bidiknusatenggara.com dalam rapat Komisi tersebut, pihak Dinas Sosial Kabupaten Malaka menjelaskan sebagaimana telah diklarifikasi pada 30 Desember 2024 lalu. Mereka mengungkapkan bahwa pemutakhiran data dilakukan bersama Kepala Desa dan Pendamping PKH.
Menurut pihak Dinsos, alasan pencoretan penerima PKM adalah terdapat nama-nama dalam sistem yang sudah tidak layak untuk menerima bantuan.
Lebih jelas lagi, beberapa penerima bantuan yang dicoret adalah mereka yang anaknya telah lulus sebagai ASN atau merupakan veteran, sehingga nama-nama tersebut harus diganti.
Sebagai informasi, jumlah pencoretan warga penerima Bansos PKH di Desa Alas Selatan mencapai 206 orang, sedangkan di Desa Alas terdapat 109 orang yang dicoret.
Semua tindakan ini seharusnya dilakukan dengan transparansi dan sosialisasi yang cukup agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di masyarakat.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












