Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Nasib 315 Penerima Bansos PKH di Malaka, Tunggu Setelah Konsultasi Komisi III DPRD Ke Kemensos

“Setelah kami kembali dari konsultasi dengan Kementerian Sosial, kami akan terjun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Kami berencana mengundang baik mereka yang dicoret maupun penerima yang masih aktif untuk bertemu dengan kami dan pendamping PKH,” pungkas Meri Kain.

Sementara itu, pantauan bidiknusatenggara.com dalam rapat Komisi tersebut, pihak Dinas Sosial Kabupaten Malaka menjelaskan sebagaimana telah diklarifikasi pada 30 Desember 2024 lalu. Mereka mengungkapkan bahwa pemutakhiran data dilakukan bersama Kepala Desa dan Pendamping PKH.

Menurut pihak Dinsos, alasan pencoretan penerima PKM adalah terdapat nama-nama dalam sistem yang sudah tidak layak untuk menerima bantuan.

Lebih jelas lagi, beberapa penerima bantuan yang dicoret adalah mereka yang anaknya telah lulus sebagai ASN atau merupakan veteran, sehingga nama-nama tersebut harus diganti.

Sebagai informasi, jumlah pencoretan warga penerima Bansos PKH di Desa Alas Selatan mencapai 206 orang, sedangkan di Desa Alas terdapat 109 orang yang dicoret.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Semua tindakan ini seharusnya dilakukan dengan transparansi dan sosialisasi yang cukup agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di masyarakat.*(Ferdy Bria) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung