
Menurut kades Umalor, Anggaran tersebut untuk mendukung kegiatan pemberdayaan Karang Taruna Desa Umalor Tahun 2023 agar tetap senantiasa berkolaborasi, inovatif, dan mengembangkan kreatifitas untuk desa yang lebih maju.
Elfiyanti menambahkan, bantuan ini diberikan kepada kelompok Karang Taruna untuk pengembangan usaha agar mandiri dan berdaya secara ekonomi. Harapannya untuk kelompok Karang Taruna bisa berdampak pada peningkatan pengembangan usaha serta kesejahteraan bagi kelompok pemuda Desa Umalor.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Desa Umalor, Febrian Krisnadedy Seran, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Umalor atas perhatian Kepala Desa dalam mendukung kaum muda untuk dapat lebih produktif.
“Mewakili seluruh pengurus Karang Taruna Desa Umalor, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa Umalor atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada kami. Bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi kami dalam meningkatkan ekonomi untuk mendukung aktivitas Karang Taruna kami,” Ucap Febrian Krisnadedy Seran pada saat penyerahan simbolis di Aula Kantor Desa Umalor.
“Kita sangat berterimakasih kepada pemerintah Desa, dengan bantuan ini kita dapat membantu meringankan biaya masyarakat ketikan menyewakan tenda atau kursi dari tempat lain,” Kata Febrian.
“Sebelumnya kami pemuda jarang diperhatikan. Namun kehadiran Kepala Desa yang baru ini kami diperhatikan. Sekali lagi kami sangat berterimakasih atas perhatian ibu desa terhadap kami pemuda,” Ungkapnya.
Febrian Krisnadedy Seran berharap, kedepannya kerjasama yang baik antar pemerintah Desa dan Karang Taruna dalam mendukung kemajuan desa serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Prosesi penyerahan bantuan Tenda-kusri tersebut disaksikan Ketua BPD, Sekretaris Desa dan seluruh pengurus Karang Taruna Desa Umalor.
(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












