Ia menambahkan bahwa berita yang bersifat tendensius dan tidak terkonfirmasi dapat merugikan kliennya akan dilaporkan ke pihak penegak hukum. “Kami mempertimbangkan tindakan hukum terhadap media yang memprovokasi masyarakat dengan menyebut nama organisasi tanpa melakukan klarifikasi yang cukup,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan awak media, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, menanggapi tuduhan penganiayaan terhadap Alfons Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, dengan tegas.
ABS menyatakan, “Saya tidak pernah memukul atau menamparnya (Alfons Leki, red). Saya berada di dalam pagar, dan dia di luar,” jelasnya.
Ketika wartawan menunjukkan foto pelipis kanan Alfons yang tampak memar, ABS membantah. “Tidak benar. Mari kita lihat di TKP, apakah mungkin saya memukulnya dengan ada batasan pagar di antara kami,” tegasnya.
Mengenai asal-usul memar di wajah AL, ABS menegaskan bahwa ia tidak mengetahui penyebabnya, menambahkan, “Saya juga tidak tahu,” tambahnya.
ABS juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa ia membawa botol minuman keras dan membagikan gelas berisi alkohol di bangku cadangan penonton.
“Itu semua hanya versi cerita Alfons. Tidak benar,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa saat kejadian, dirinya tidak dalam keadaan mabuk dan ada pagar yang membatasi jarak antara dia dan pelapor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












