BIDIKNUSATENGGARA.ID | Kuasa Hukum Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh media terkait dugaan penganiayaan terhadap AL. Dalam penjelasannya, Petrus Kabosu, SH, menekankan, “Mari kita tinjau lokasi kejadian (TKP) dan tanyakan apakah klien saya benar-benar memukul?” Ia mencatat adanya pagar yang memisahkan kedua belah pihak.
Pernyataan Petrus Kabosu untuk mendorong masyarakat mengesampingkan anggapan negatif bahwa ABS telah melakukan penganiayaan terhadap AL.
Dalam klarifikasinya, Petrus Kabosu, SH menegaskan, “Mari kita lihat di tempat kejadian perkara (TKP), apakah klien saya benar-benar memukul? Sementara ada batasan pagar yang memisahkan kedua belah pihak,” tegas Petrus Kabosu di Kediaman Ketua DPRD pada Sabtu (16/8/25).
Petrus Kabosu juga menegaskan bahwa setiap langkah dan tindakan yang diambil oleh kliennya didasarkan pada pertimbangan matang, dan tidak ada niat untuk melakukan kekerasan, melainkan lebih kepada suatu kesalahpahaman yang perlu diperjelas dengan fakta di lapangan.
Petrus Kabosu meminta agar media mematuhi prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan. “Wartawan berhak menulis dengan bebas, asalkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar Undang-Undang Pokok Pers,” penekannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












