Sementara itu, hasil investigasi tim media pada 5 paket proyek tersebut terdapat banyak bangunan yang belum selesai dikerjakan. Mirisnya lagi, 4 dari 5 proyek septic tank itu dianggap telah selesai dikerjakan dan Dinas PUPR Kabupaten Makaka melakukan pembayaran kepada penyedia 4 proyek pembangunan septic tank tesebut.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) harus pro aktif dalam menyikapi dugaan korupsi proyek pembangunan tersebut, karena bantuan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Persoalan kegiatan itu fakta…Bantua septic tank! Jadi saya minta APH untuk turun ke lapangan karena selama ini kita lihat fakta dilapangan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan volume dan spek, lalu APH diam-diam saja,” Ungkapnya
“Saya minta untuk APH pro aktif, sudah lihat seperti ini kan tidak boleh tinggal diam,” Tegasnya
Pada Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemkab Malaka mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) untuk mengerjakan 608 unit septic tank di 5 Desa yang dibagi menjadi 5 paket pekerjaan. 5 paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 3 kontraktor. Yang pertama CV Sinar Geometry mengerjakan 2 paket pekerjaan, yaitu Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat. Nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Sinar Geometry sebesar Rp 1.091.485.389 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) untuk 156 unit septic tank. Jadi total septic tank yang dikerjakan CV Sinar Geometry untuk 2 paket pekerjaan (Wederok dan Raimataus) adalah 312 unit dengan total anggaran Rp 2.182.790.778 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












