Adapun biaya akomodasi peserta selama kegiatan ditanggung oleh pihak penyelenggara yang bersumber dari kerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia dan Timor Leste, dengan ketentuan satu kamar untuk satu peserta. Sementara itu, biaya transportasi dan uang saku menjadi tanggung jawab instansi pengirim.
Halaman: 1 2
Adrianus Bria SeranIkuti WorkshopKetua DPRD Kabupaten MalakaSemarangSebarkan
Navigasi pos
Pos sebelumnya Di RSUPP Betun, Bupati SBS Kuatkan Camat Rinhat: Jangan Cemas, Tetap SemangatPos berikutnya Humanis dan Penuh Empati, Bupati Malaka SBS Sapa Warga dan Tenaga Medis di RSUPP Betun
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












