TIMORMEDIA.COM – Masyarakat Kabupaten Malaka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk terbuka kepada publik terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan septic tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2021 yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malaka itu dinilai tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan terkesan mubazir.
“Saya mewakili masyarakat penerima dan pemerhati sosial sangat menyayangkan pekerjaan ini karena sampai saat ini tidak digunakan. Kami minta Kejari Belu transparan ke publik,” ujar Siprianus Hale, pemuda pemerhati sosial, Kamis (10/7/2025).
60 Dokumen Diamankan Saat Penggeledahan
Kasus ini mencuat ke publik usai Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan pada Kamis, 20 Februari 2025, yakni di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Badan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H., melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-69/N.3.13/02/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025.
“Tim penyidik mengamankan sebanyak 60 dokumen penting yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan septic tank di dua desa tersebut,” ujar Cornelis dalam rilisnya.
Penggeledahan berlangsung lancar dan disaksikan oleh perangkat desa, salah satunya Kepala Dusun Lamela Ain, Desa Kamanasa, Maria Hoar Nahak.
Dokumen Pencairan Proyek Juga Diamankan
Selain dokumen teknis di Dinas PUPR, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pencairan dana proyek dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah.
“Kegiatan berjalan aman, lancar tanpa potensi gangguan. Dokumen yang diamankan akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti,” imbuh Cornelis.
Masyarakat Tunggu Tindak Lanjut
Masyarakat berharap Kejari Belu segera mengumumkan perkembangan terbaru penyelidikan, karena proyek senilai miliaran rupiah itu hingga kini tidak memberikan dampak nyata bagi warga.
“Kejaksaan jangan diam. Ini uang rakyat dan kami ingin tahu sejauh mana proses hukumnya,” tambah Siprianus.
Diketahui, Tim Penyidik Kejari Belu yang Terlibat:
1. Cornelis Siprianus Oematan, S.H. – Kasi Pidsus
2. Agung Yunus Andianto, S.H. – Kasi Datun
3. Muhamad Rafi Romadon, S.H. – Jaksa Fungsional
4. Asyam Mahardika P, S.H. – Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum
5. Arif Iqbal Ramadhan, S.H. – Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum
6. Dhimas Yustisio Efendi, S.H. – Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum
7. Domingus Ridho Wahon – Pengelola Penanganan Perkara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












