TimorMedia.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penggeledaan dua instansi yakni Kantor Dinas PUPR dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Penggeledaan itu terkait dugaan korupsi pengerjaan Proyek Septic Tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oemakmurak senilai Rp1,2 Miliar.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H melalui rilis tertulis kepada media Kamis, 20 Februari 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Kabupaten Malaka.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan kegiatan Penggeledahan Dokumen terkait Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Cornelis Oematan menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Nomor : PRINT-69/N.3.13/02/2025 tanggal 17 Februari 2025) dan Surat Perintah Penggeledahan dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025)
Bahwa Penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
“Dalam pengeledaan tersebut, disaksikan oleh Kepala Dusun Lamela Ain Desa Kamanasa, Kabupaten Malaka (Maria Hoar Nahak),” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Belu itu mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan tersebut tim Penyidik Pidsus Kejari Belu mengamankan sebanyak 60 dokumen terkait kasus pengerjaan proyek tersebut di desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
“Bahwa adapun berkas berkas/dokumen yang diperoleh pada saat penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Malaka sebanyak 60 dokumen terkait perkara Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septik,” tandasnya.
Sedangkan dalam Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, tim penyidik Kejari Belu mendapatkan dan mengamankan dokumen pencairan terkait dua proyek di dua desa tersebut.
“Bahwa kegiatan tersebut berjalan aman, lancar tanpa adanya potensi Ancaman Gangguan dan Hambatan,” imbuh Cornelis.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejari Belu yang terlibat dalam aksi penggeledahan itu yakni:
1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Cornelis Siprianus Oematan , S. H.,)
2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Agung Yunus Andianto, S. H.,)
3. Jaksa Fungsional (Muhamad Rafi Romadon, S. H.,)
4. Asyam Mahardika P, S. H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)
5. Arif Iqbal Ramadhan, S. H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)
6. Dhimas Yustisio Efendi, S. H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)
7. Domingus Ridho Wahon (Pengelola Penanganan Perkara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












