Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jurnalis ViralNTT Dikeroyok Kades di TTU, SMSI NTT Desak Polisi Tangkap Pelaku

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Jurnalis ViralNTT Dikeroyok Kades di TTU, SMSI NTT Desak Polisi Tangkap Pelaku/ Sekjen SMSI NTT Yoseph Paul Silli Bataona, SH/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur.

Seorang wartawan media online ViralNTT.com, Felix Nopala, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh Kepala Desa (Kades) Letmafo, Donatas Nesi, bersama sejumlah rekannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung. Felix kemudian melapor ke Polres TTU dengan nomor laporan polisi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat proses hukum.

SMSI NTT Kecam Tindakan Kekerasan

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI NTT), Yoseph Paun Silli Bataona, SH, mengecam keras aksi kekerasan ini.

Ia menegaskan, serangan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga bentuk pembungkaman terhadap pilar demokrasi.

“Kepolisian harus segera menangkap dan memproses hukum para pelaku. Ini penting sebagai sinyal negara melindungi kerja jurnalistik dan menjamin ruang publik bebas dari teror,” tegas Yoseph, Rabu (3/9/2025).

SMSI NTT juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengedepankan penerapan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di samping pasal pidana KUHP, agar pesan hukum lebih jelas: menghalangi kerja jurnalis adalah tindak pidana serius.

Kronologi: Dari Liputan Dana Desa hingga Pengeroyokan

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari liputan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo. Pada pagi hari, rekan korban bernama Hendrik melakukan observasi dan dokumentasi proyek desa serta mencoba konfirmasi ke Kades.

Sore harinya, Felix yang baru tiba di rumah dihentikan sekelompok orang diduga suruhan Kades. Ia diinterogasi terkait rekannya dan kemudian mendapat intimidasi verbal yang berlanjut menjadi kekerasan fisik secara bersama-sama.

Kasus ini dapat dijerat dengan dua dasar hukum:

  1. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
  2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
  3. Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, yang mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat kerja pers.

Visum, keterangan saksi, serta bukti dokumentasi akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum.

SMSI NTT menilai, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah desa untuk menjunjung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Aparatur desa semestinya terbuka terhadap kritik dan menggunakan mekanisme hak jawab atau koreksi, bukan dengan cara kekerasan.

Kasus ini menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum di NTT. Penegakan hukum cepat dan tegas akan memastikan bahwa NTT bukan wilayah impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“Publik menanti langkah konkret polisi menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkas Yoseph.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung