BIDIKNUSATENGGARA.id | Sebuah kontroversi baru meledak di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NT), yang memicu gelombang protes dan ketidakpuasan di kalangan para pekerja publik desa. Kepala Desa Yulius A.Y. Seran diduga memberikan laporan palsu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria yang menyatakan bahwa seluruh tunggakan honor perangkat dan staf desa telah diselesaikan sepenuhnya.
Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang? Klik Disini!!!
Baca Juga : Bupati Stefanus Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Malaka, Semangat Kemerdekaan Mengalir Kuat
Namun, hasil investigasi tim media pada Senin (26/2/26) di Desa Motaulun membantah klaim tersebut, mengungkap adanya penunggakan pembayaran yang merugikan puluhan pekerja desa yang bergantung pada honor mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!
Benediktus Nahak, Ketua RT 12, menjadi salah satu narasumber utama yang membeberkan bahwa honornya masih menunggak lima bulan. “Selain tunggakan tahunan 2025, ada tiga bulan lagi dari tahun 2023 yang belum dibayarkan oleh pak desa, ” ungkap Benediktus Nahak.
Baca Juga : Sehari Usai Dilantik, Ketua Baru PMI Malaka Langsung Dirikan Posko Bantuan Gempa Flores
Yanuarius Mosa, Kasie Kesra, mengungkapkan kekecewaannya atas janji transfer via rekening bank sejak 4 Februari 2026. “Saya sudah inbox dan telepon berkali-kali, tapi tidak pernah respons. Padahal pak desa sendiri yang bilang akan ditransfer langsung,” katanya, sambil menunjukkan bukti chat WhatsApp yang tak terjawab.
Berikutnya
Halaman : 1 2 3 4
BUPATI MALAKA Desa Motaulun Dugaan Korupsi NTT Polemik pembayaran honorer
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












