BIDIKNUSATENGGARA.id | Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki, dengan tegas membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebut Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, tidak membayarkan hak-hak aparatur desa lama.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Januari 2026, Inspektur yang akrab disapa Remi Leki itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Pemberitaan yang menyatakan Pj Kades Rabasa Haerain tidak membayar hak-hak aparatur desa lama itu tidak benar,” tegas Remi Leki.
Ia menjelaskan, begitu isu tersebut mencuat, Inspektorat Kabupaten Malaka bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung merespons dengan memanggil Pj Kepala Desa Rabasa Haerain dan mantan Kepala Desa untuk dilakukan klarifikasi.
“Hasil klarifikasi tersebut disepakati dua poin penting,” jelasnya.
Adapun dua poin kesepakatan tersebut yakni:
1. Pj Kepala Desa Rabasa Haerain wajib segera membayarkan hak-hak aparatur desa lama sesuai Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan aparatur desa.
2. Pj Kepala Desa juga wajib segera membayarkan hak-hak mantan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan itu, lanjut Remi Leki, dilakukan berlapis-lapis dan secara resmi di hadapan Inspektur dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa Rabasa Haerain dan saudara Eki Luan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












