Remigius juga menekankan bahwa ia memiliki banyak saksi saat peristiwa itu terjadi, mengingat staf kantor masih berada di lokasi saat kejadian. “Kantor pemerintah bukan tempat bagi oknum untuk melakukan praktik tidak terpuji,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak akan menoleransi praktik kotor yang merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional.
Tindakan oknum FB ini dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 6, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Praktik meminta uang kepada narasumber dianggap sebagai pelanggaran berat yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak wartawan berinisial FB belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Redaksi ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip cover both sides.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












