“Kami dari keluarga besar sangat berharap agar pihak Polres Malaka dapat membantu dan memanggil STS,” ungkap Frans Horak, kakek dari SYA.
Sementara konfirmasi terpisah Dekan Universitas Katolik Widya Mandira (Unika) Kupang, Finsen Samara pada Selasa, (9/9) membenarkan bahwa keluarga SYA sudah tiga kali mengadu ke pihak kampus. Dan dia menyarankan ke keluarga SYA untuk melaporkan ke Kepolisian. “Saya sudah menyarankan ke keluarga SYA untuk melapor ke Kepolisian sehingga bisa dilakukan tes DNA,” ujarnya.
Dekan Samara juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan STS dan SYA berserta orang tua nya. “Masing-masing pihak saya berikan kesempatan untuk menyampaikan kronologis permasalahan nya. Dari pihak SYA menyatakan bahwa STS yang menghamili nya namun STS menyatakan bahwa anak yang dikandung oleh SYA bukan dari perbuatan nya,” jelas Finsen Samara.
Selain itu, Dekan menjelaskan bahwa pihak Fakultas Hukum memerlukan bukti untuk memberikan sanksi kepada STS. “Memang benar bahwa mereka sempat berpacaran… kami dari Fakultas Hukum perlu bukti untuk bisa memberikan sanksi kepada STS. Sepanjang tidak ada bukti yang menguatkan maka kami tidak bisa memberikan sanksi kepada STS. Karena Si STS sampai dengan saat ini tidak mengakui perbuatan nya,” tambanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












