BIDIKNUSATENGGARA.id | Dilaporkan adanya dugaan penelantaran, seorang mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira (Unika) Kupang dalam waktu dekat akan dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SYA (25), asal Desa Alas Utara, resmi melaporkan STS (26), asal Desa Alas, kepada pihak kepolisian karena tidak bertanggung jawab terhadap SYA dan anaknya.
Laporan resmi tersebut diajukan ke Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit-PPA) Polres Malaka, pada Rabu (10/9/25).
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka, Urip Hartami mengungkapkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan oleh SYA bersama keluarganya telah diterima dan akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Dari Polres Malaka, kami akan bersurat kepada pihak Kampus Unika untuk melakukan panggilan resmi terhadap STS sebagai terduga pelaku penelantaran,” ujar Urip Hartami.
Usai mengadu ke Polres Malaka, Keluarga SYA mengungkapkan bahwa mereka telah mengadukan tindakan STS kepada pihak kampus sebanyak tiga kali, namun pihak kampus menyarankan agar masalah ini dilaporkan ke kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












