Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Diduga Ingkar Janji, Kades Motaulun Ancam Mundur dari Jabatan tapi Tunggakan Makin Membludak

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

1. Saya berjanji akan membayar atau melunasi pembayaran BLT selama 9 bulan untuk 34 PKM.

2. Saya akan menyelesaikan pembayaran honor atau insentif perangkat dan lembaga (KPMD) yang belum terbayar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

3. Saya akan menyelesaikan tunggakan pembayaran tunjangan BPD dan operasional BPD yang belum terbayar.

Baca Juga :  Khidmat dan Tertib, Kecamatan Weliman Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Apabila pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 saya tidak menyelesaikan seperti yang disebutkan di atas, maka saya bersedia untuk mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa Motaulun dan bersedia menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dari isi pernyataan di atas, ternyata Kepala Desa Motaulun, Yulius Seran, ingkar janji. Ia hanya memenuhi poin pertama, yakni menyalurkan pembayaran BLT, sementara pembayaran honor atau insentif perangkat Desa belum terbayar sampai dengan saat ini.

Baca Juga :  Bupati Stefanus Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Malaka, Semangat Kemerdekaan Mengalir Kuat

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan pada Senin (2/2) untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Kades Yulius Seran justru terkesan menghindari wartawan. Wartawan bidiknusatenggara.id dan wartawan POS-KUPANG.COM mendatangi rumahnya dua kali namun Kepala Desa tidak berada di rumah. Bahkan saat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp, juga tidak ada respon. Awalnya, Kepala Desa bersedia untuk menemui wartawan, namun tidak lama kemudian nomor teleponnya tidak aktif. Hingga nomor tersebut aktif lagi, Kepala Desa tetap tidak menjawab atau merespon panggilan telepon dari wartawan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung