1. Saya berjanji akan membayar atau melunasi pembayaran BLT selama 9 bulan untuk 34 PKM.
2. Saya akan menyelesaikan pembayaran honor atau insentif perangkat dan lembaga (KPMD) yang belum terbayar.
3. Saya akan menyelesaikan tunggakan pembayaran tunjangan BPD dan operasional BPD yang belum terbayar.
Apabila pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 saya tidak menyelesaikan seperti yang disebutkan di atas, maka saya bersedia untuk mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa Motaulun dan bersedia menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dari isi pernyataan di atas, ternyata Kepala Desa Motaulun, Yulius Seran, ingkar janji. Ia hanya memenuhi poin pertama, yakni menyalurkan pembayaran BLT, sementara pembayaran honor atau insentif perangkat Desa belum terbayar sampai dengan saat ini.
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan pada Senin (2/2) untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Kades Yulius Seran justru terkesan menghindari wartawan. Wartawan bidiknusatenggara.id dan wartawan POS-KUPANG.COM mendatangi rumahnya dua kali namun Kepala Desa tidak berada di rumah. Bahkan saat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp, juga tidak ada respon. Awalnya, Kepala Desa bersedia untuk menemui wartawan, namun tidak lama kemudian nomor teleponnya tidak aktif. Hingga nomor tersebut aktif lagi, Kepala Desa tetap tidak menjawab atau merespon panggilan telepon dari wartawan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












