BIDIKNUSATENGGARA.id | Yulius A.Y. Seran, Kepala Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi sorotan publik setelah diduga gagal menepati komitmennya dalam surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), pada 26 Januari 2026.
Pernyataan tersebut bertujuan untuk melunasi tunggakan pembayaran insentif bagi perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasie, dan Sekretaris Desa. Namun, hingga kini, janji kedua dan ketiga masih belum terealisasi, memicu kekecewaan serius dari para perangkat desa.
Menurut Yosep Usfinit, salah satu Ketua RT di desa tersebut, praktik pembayaran insentif belum pernah rutin dilakukan. “Untuk insentif, hampir semua perangkat desa belum dibayar. Kecuali RT, RW, dan Limnas ada yang sudah dikasih, tapi itu pun pak desa bayar tanpa sepengetahuan sekretaris desa,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Wilibrodus Teti, juga Ketua RT, yang menggambarkan pembayaran yang acak-acakan. “Kadang pak desa kasih insentif saat ketemu di jalan, kadang dia datang antar ke rumah. Tidak ada kwitansi pembayaran, dan nominalnya beda-beda. Ada yang Rp 200 ribu, ada yang Rp 300 ribu. Kami tidak tahu apakah itu benar-benar lunas atau cuma cicilan,” katanya, menyoroti transparansi yang rendah dalam pengelolaan dana desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












