TIMORMEDIA.COM – Suasana haru menyelimuti acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 di tepi Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Kamis (23/10/2025).
Sebanyak 868 tenaga PPPK resmi menerima SK yang diserahkan langsung oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS)
Meski di bawah terik matahari dan di atas hamparan pasir putih yang berpadu dengan birunya laut, ratusan peserta tetap bertahan dengan wajah penuh semangat menanti momen yang telah lama mereka nantikan menerima SK sebagai bentuk pengabdian bagi daerah.
Namun momen paling menyentuh justru terjadi setelah acara resmi berakhir. Saat Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS berjalan meninggalkan lokasi, keduanya disambut hangat oleh sejumlah orang tua peserta PPPK.
Dengan mata berkaca-kaca, para orang tua menyalami kedua pemimpin itu sambil mengucapkan terima kasih atas perjuangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib anak-anak mereka.
“Anak-anak kamu tadi ikut terima SK!” tanya Bupati SBS dengan senyum penuh kehangatan.
“Iya, Bapak. Kami sangat bersyukur, terima Kasih Bapak SBS dan bapak HMS,” jawab salah satu orang tua dengan nada bahagia.
Raut wajah penuh haru dan tawa bahagia pun tampak dari para orang tua yang menyalami Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS.
Mereka menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada anak-anak mereka untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah.

Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) yang dikenal dengan keramahan dan senyum khasnya pun turut melayani permintaan foto bersama dari para peserta yang baru saja menerima SK.
Acara di tepi pantai itu pun berubah menjadi momen penuh makna dan kebahagiaan, bukan hanya bagi para penerima SK, tetapi juga bagi keluarga mereka dan seluruh masyarakat Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












