Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Malaka itu mengatakan seharusnya Bupati SN sesuai kapasitasnya sebagai Kepala Daerah harus memberikan pernyataan dan komitmennya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Malaka serta menghimbau jajarannya supaya bekerja lebih profesional dan menghindar dari praktek-praktek korupsi karena bisa merugikan dirinya sendiri dan masyarakat.
Seperti diberitakan tim media ini, Rabu (4/10/2023) Ketua Komisi 3 DPRD, Henry Melki Simu meminta Pimpinan DPRD agar mengeluarkan rekomendasi kepada APH supaya persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dewan Henry mengatakan ULP harus diperiksa karena proses pelelangan di Malaka diduga kuat hanya formalitas dan by design.
Kata Henry, Dugaan mafia tender dapat dideteksi pada Belanja Modal Pembangunan RKB di SMPS St Albertus Agung Weleun dan beberapa pelelangan lainnya yang sangat merugikan para rekanan.
“Khususnya di SMPS St Albertus Agung Weleun terdapat dugaan KKN yang sangat nyata karena material bangunan (batu dan pasir) sudah didrop pengusaha sebelum ada penetapan pemenang tender oleh ULP dimana lay out gambar rencana dan lay out turunnya bahan sama di lokasi proyek”, ujarnya.
“Alasan kedua, konsultan yang mengurus proyek itu adalah anaknya kontraktor pemenang tender. Kontraktor yang menang tender (Ali) masih “Mane Malun” Bupati Malaka. (istrinya Ali adik kandung dari istrinya Bupati Malaka, Simon Nahak- red)”, bebernya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












