Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

DOB Amfoang Belum Jelas, Aktivis Tantang Pemerintah Kabupaten Kupang

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Aktivis Kecam Bupati Kupang: Masyarakat Pulau Kera Terlantar Tanpa Kepastian/ istimewah

TIMORMEDIA.COM – Aktivis muda Kabupaten Kupang, Asten Bait, melontarkan tantangan terbuka kepada Bupati dan Wakil Bupati Kupang terkait realisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang.

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemekaran wilayah tersebut, yang telah lama menjadi harapan masyarakat Amfoang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam pernyataan tegasnya, Asten meminta pemerintah berhenti menjadikan Amfoang sebagai komoditas politik semata.

“Saya tantang Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Apakah benar-benar mampu mewujudkan DOB Amfoang atau hanya menjadikannya isu kampanye saat momen politik?” ujarnya, Senin (1/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Stefanus Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Malaka, Semangat Kemerdekaan Mengalir Kuat

Amfoang: Wilayah dengan Potensi dan Tantangan

Wilayah Amfoang saat ini terdiri dari enam kecamatan, yaitu:

  • Amfoang Timur
  • Amfoang Tengah
  • Amfoang Barat Laut
  • Amfoang Utara
  • Amfoang Selatan
  • Amfoang Barat Daya

Enam kecamatan ini membawahi 32 desa dan 2 kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 52.000 jiwa.

Namun, menurut Asten, masyarakat Amfoang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan publik, infrastruktur, dan pembangunan ekonomi yang merata.

“Amfoang bukan sekadar nama daerah. Di sana ada harapan, ada air mata masyarakat kecil yang menanti perubahan melalui DOB,” tegas Asten.

DOB Amfoang: Perjuangan Panjang Tanpa Kepastian

Wacana pemekaran Amfoang telah diperjuangkan selama lebih dari 10 tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Baca Juga :  Hadiri Pameran Pembangunan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Malaka Cek Kesehatan, Tinjau Stand, dan Sapa Warga

Padahal, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan DOB harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Asten menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses perjuangan pembentukan DOB ini berjalan.

“Kalau hanya sekadar narasi tanpa langkah nyata, maka DOB Amfoang hanya akan jadi mimpi belaka,” katanya.

Apresiasi dan Seruan Aksi Nyata

Meski begitu, Asten mengapresiasi langkah Wakil Bupati Kupang yang menghadiri Musyawarah Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan DOB, di mana Amfoang telah ditetapkan sebagai calon DOB.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Pemkab Malaka dan Kejari Belu Perbarui Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Namun ia menekankan, penetapan itu harus diikuti dengan langkah konkret dari pemerintah daerah Kabupaten Kupang.

Ajak Semua Elemen Kawal Proses DOB Amfoang

Asten Bait juga menyerukan agar DPRD Kabupaten Kupang, DPRD Provinsi NTT, DPR RI, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Pusat memberi perhatian serius terhadap proses pemekaran Amfoang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan panitia DOB untuk terus mengawal proses ini hingga terealisasi.

“Ini adalah komitmen moral. Pemerintah harus menunjukkan kesungguhan, bukan hanya janji. Kami, para aktivis, siap mengawal hingga DOB Amfoang benar-benar terwujud,” tegasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung