TimorMedia.Com – Sebanyak 15 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka ditahan pada hari pertama pelaksanaan Apel Kendaraan yang digelar untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan.
Penahanan unit itu dilakukan karena kendaraan tersebut tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK.
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di lapangan Misi Gereja Santa Maria Fatima, Betun mulai Rabu (30/4/2025) ini dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Malaka, dan UPTD Dispenda Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Alo Werang, menjelaskan bahwa target pemeriksaan hari pertama adalah 250 unit kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Namun hingga akhir kegiatan, hanya 143 kendaraan atau 57,26 persen yang hadir dan diperiksa. Sisanya, sebanyak 107 kendaraan (42,74 persen), tidak hadir karena mengalami kerusakan berat atau tidak dibawa oleh pengguna.
“Terhadap kendaraan yang tidak hadir, kami akan umumkan kepada publik. Pimpinan perangkat daerah atau unit kerja sebagai pengguna barang akan dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan langsung dari Bupati Malaka,” tegas Alo Werang.
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau tidak layak operasi akan ditarik dari pengguna atau kuasa pengguna barang, sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Apel Kendaraan ini merupakan langkah strategis Pemkab Malaka untuk memastikan seluruh kendaraan dinas berada dalam kondisi layak dan taat administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












