BIDIKNUSATENGGARA.id | Komitmen memperkuat fondasi keuangan daerah ditunjukkan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara daring melalui aplikasi Coretax.
Pelaporan tersebut dilakukan didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua beserta jajaran staf. Langkah ini menjadi simbol kepatuhan sekaligus keteladanan bagi masyarakat Kabupaten Malaka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Proses penyampaian SPT berlangsung secara elektronik dan dinilai mudah serta efisien. Transformasi digital dalam layanan perpajakan, menurut Bupati Stefanus, telah mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
“Transformasi layanan perpajakan melalui sistem digital mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan. Informasi mengenai tata cara pelaporan juga dapat diakses secara luas melalui berbagai kanal informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat mengalami kendala, tersedia layanan bantuan melalui Kring Pajak maupun kantor pelayanan pajak terdekat.
Bupati Stefanus mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Malaka yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












