BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung sejak 2 hingga 4 Maret 2026. Selama masa tersebut, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026, yang bersifat “Sangat Segera”. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para gubernur, bupati dan wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum yang wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta. Kebijakan ini juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bendera negara dan keprotokolan.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian isi surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












