Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab Malaka Ajukan Tiga Ranperda, Termasuk Perubahan APBD 2026, ke DPRD

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka. Pengajuan ini menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, (26/8), dengan penjelasan resmi disampaikan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu.

Baca Juga :  dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie Pimpin PMI Kabupaten Malaka Periode 2026–2031

Perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan langkah strategis dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Pemerintah daerah menegaskan penyesuaian ini merupakan mekanisme hukum wajib untuk merespons perubahan kondisi fiskal sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat yang berkembang selama berjalannya tahun anggaran.

“Setiap perubahan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah harus disesuaikan melalui mekanisme hukum yang sah, yaitu dengan Peraturan Daerah. Hal ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan instrumen untuk menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Henri Melki Simu dalam penyampaian penjelasan pemerintah daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung