Pemerintah Kabupaten Malaka menekankan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 dilandasi amanat peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Setiap perubahan kebijakan keuangan daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan perubahan anggaran ini, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat disesuaikan dengan realitas fiskal dan kebutuhan yang berkembang, sehingga pelaksanaan pembangunan tetap berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain Ranperda Perubahan APBD 2026, dalam rapat paripurna tersebut Pemkab Malaka juga mengajukan dua Ranperda lainnya, yaitu:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut kini memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Malaka. Pemerintah daerah berharap pembahasan dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












