BIDIKNUSATENGGARA.id | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026, bertempat di Kantor KPUD Kabupaten Malaka, pada Kamis, (2/7/26).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sejumlah unsur pimpinan dan perwakilan instansi terkait hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu: Asisten II Setda Kabupaten Malaka selaku perwakilan Bupati Malaka, perwakilan Polres Malaka, perwakilan Kodim 1605 Belu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, serta perwakilan Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, RSUPP Betun, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Malaka. Hadir pula pimpinan komunitas wartawan dari JMSI, SMSI, KOTAS, dan AWI.
Dalam rapat tersebut, KPUD Malaka menetapkan data rekapitulasi DPB yang mencakup 12 kecamatan dan 127 desa di wilayah Kabupaten Malaka. Adapun rincian jumlah pemilih adalah sebagai berikut:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












