BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menjamin pencairan gaji ke‑13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera terlaksana mulai minggu depan. Anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp108 miliar, sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Benhard Menoh, di Kupang pada Jumat (12/6/26).
Ia menegaskan status PPPK juga tercakup dalam hak penerimaan ini, setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian konsultasi selama tiga hari ke Kementerian Dalam Negeri terkait aturan pelaksanaannya.
“Konsultasi sudah selesai sepenuhnya. Berdasarkan edaran Kemendagri, kita pastikan PPPK mendapatkan haknya. Langkah selanjutnya adalah pembayaran yang dimulai minggu depan,” jelas Benhard.
Secara rinci, total anggaran maksimal yang disiapkan mencapai Rp108 miliar. Gaji ke‑13 ini merupakan pendapatan tambahan yang biasanya disalurkan menjelang masa tahun ajaran baru, dengan komponen perhitungan meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Pemprov NTT tercatat sebagai salah satu daerah yang bergerak paling cepat dalam merespons edaran Kemendagri terkait pembayaran gaji ke‑13 tahun anggaran 2026 ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












