TIMORMEDIA.COM – Program balik lahan gratis menggunakan traktor yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) menuai apresiasi luas dari masyarakat.
Hingga September 2025, tercatat 40 hektar lahan masyarakat Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, telah masuk program tersebut, dengan sekitar 20an hektar sudah selesai digarap.
Sekretaris Desa Fafoe, Fransiskus Bria, menegaskan program ini tidak hanya menyasar perangkat desa, tetapi juga seluruh warga yang memiliki lahan kering.
“Semua warga yang punya lahan kering didata dan diolah dengan traktor Pemkab Malaka. Jadi tidak benar kalau hanya lahan perangkat desa yang dikerjakan,” tegasnya, Senin (15/9/2025).
Masyarakat Desa Fafoe, khususnya di Dusun Katara, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut.
“Kami masyarakat Desa Fafoe sampaikan terima kasih kepada Bapak SBS dan HMS karena janji yang diberikan sudah terlaksana. Kami sangat bersyukur,” ujar warga saat kegiatan pacul tanah, Rabu (17/9/2025).
Petani menilai program ini meringankan beban biaya dalam mengolah lahan.
“Kebun kami yang sebelumnya terbengkalai kini bisa digarap kembali berkat bantuan traktor dari Pemkab Malaka,” ungkap Ibu Frida Luruk
Program Prioritas SBS-HMS
Plh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka Louren Bere ditemui belum lama ini menyebut program balik lahan gratis merupakan salah satu program prioritas Bupati dan Wabup SBS-HMS.
Tujuannya untuk memberdayakan petani, meningkatkan produktivitas lahan kering, dan memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Malaka.
Pemkab Malaka berharap, program ini mampu mendongkrak hasil pertanian masyarakat sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan petani di seluruh wilayah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












