“Saya minta uang ini digunakan dengan baik untuk membeli kebutuhan pokok dalam ruamah, bukan untuk dipakai beli barang yang tidak penting, berfoya-foya, apa lagi digunakan untuk mabok miras” pesannya.
Kades Elfiyanti berharap, masyarakat bisa menghargai pemberian bantuan oleh pemerintah dalam bentuk apapun untuk bisa dipergunakan bantuan itu dengan baik.
Untuk diketahui, melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa, sehingga untuk Desa Umalor KPM menerima Rp. 900.000 untuk 3 bulan. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












