Untuk diketahui, serah terima jabatan akan dilakukan pada Jumat (6/3) mendatang, sesuai kesepakatan Pj Desa Hendrikus Sese Mantolas bersama Alfonsius Tafuli dan Viktor Nesi Ato, Kepala desa yang diberhentikan sementara.
Konflik awal dipicu oleh temuan Inspektorat yang masih belum terselesaikan. Berdasarkan LHP Inspektorat, empat pihak, termasuk kepala desa dan tiga mitra kerja, dipanggil untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga saat ini hanya kepala desa Boen yang telah melakukan penyetoran secara mandiri, sementara tiga pihak ketiga termasuk Yohanes Kefi Tafuli masih belum melakukan tindakan tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












