Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Surat Edaran Bupati SBS: Wajibkan Pengibaran Merah Putih Sepanjang Agustus 2025

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB
Pemkab Malaka Terbitkan Edaran Resmi Jelang HUT ke-80 RI Tahun 2025/ istimewah

BIDIKNUSATENGGARA.id | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Malaka mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga pendidikan, serta perangkat desa dan kecamatan.

Edaran ini tertuang dalam Surat Nomor Pem.005/127/VII/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti atas nama Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran.

Surat edaran tersebut berisi imbauan untuk aktif berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sepanjang bulan Agustus 2025. Berikut isi utama pemberitahuan Pemkab Malaka:

1. Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak

Seluruh masyarakat Kabupaten Malaka diminta mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, dan fasilitas umum dari 1 hingga 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  Bupati Stefanus Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Malaka, Semangat Kemerdekaan Mengalir Kuat

2. Dekorasi dan Kebersihan Lingkungan

Warga dan instansi pemerintah diimbau menggelar kerja bakti, membersihkan lingkungan, serta memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, gapura, dan hiasan lainnya sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

3. Pemanfaatan Logo dan Identitas Visual HUT RI ke-80

Logo resmi HUT RI 2025 wajib digunakan pada situs web, media sosial, dekorasi kantor, kendaraan dinas, dan produk suvenir.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung