Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Surat Edaran Bupati SBS: Wajibkan Pengibaran Merah Putih Sepanjang Agustus 2025

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB
Pemkab Malaka Terbitkan Edaran Resmi Jelang HUT ke-80 RI Tahun 2025/ istimewah

BIDIKNUSATENGGARA.id | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Malaka mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga pendidikan, serta perangkat desa dan kecamatan.

Edaran ini tertuang dalam Surat Nomor Pem.005/127/VII/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti atas nama Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran.

Surat edaran tersebut berisi imbauan untuk aktif berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sepanjang bulan Agustus 2025. Berikut isi utama pemberitahuan Pemkab Malaka:

1. Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak

Seluruh masyarakat Kabupaten Malaka diminta mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, dan fasilitas umum dari 1 hingga 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

2. Dekorasi dan Kebersihan Lingkungan

Warga dan instansi pemerintah diimbau menggelar kerja bakti, membersihkan lingkungan, serta memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, gapura, dan hiasan lainnya sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

3. Pemanfaatan Logo dan Identitas Visual HUT RI ke-80

Logo resmi HUT RI 2025 wajib digunakan pada situs web, media sosial, dekorasi kantor, kendaraan dinas, dan produk suvenir.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung