TimorMedia.Com – Pemerintah Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) empat penjabat kepala desa pada Jumat, 25 April 2025.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Weliman dan dihadiri oleh para pejabat lama dan baru dari empat desa di wilayah tersebut.
Empat desa yang mengikuti sertijab penjabat (Pj) kepala desa tersebut adalah Desa Laleten, Bone Tasea, Angkaes, dan Wederok.
Camat Weliman, Heni Antoneta Benu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepada para penjabat kepala desa lama yang telah mengabdikan diri bagi masyarakat.
“Para penjabat kepala desa telah diberikan kewenangan oleh Bupati Malaka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi. Kami berharap agar pejabat yang baru dapat bekerja maksimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Camat Heni.
Acara sertijab kepala desa di Kecamatan Weliman ini turut diisi dengan pembacaan berita acara serah terima, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh pejabat lama dan baru.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Camat Weliman, staf kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat.
Berikut nama-nama penjabat kepala desa yang resmi dilantik:
- Pj Kepala Desa Laleten: Amandus Benediktus Fahik
- Pj Kepala Desa Bone Tasea: Dominika Seuk Nahak
- Pj Kepala Desa Wederok: Antonius Seran Nahak
- Pj Kepala Desa Angkaes: Paulus Bria Taek
Pelaksanaan sertijab ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malaka untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan desa tetap berjalan baik, terutama dalam mendukung program pembangunan daerah di wilayah Kecamatan Weliman.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












