BIDIKNUSATENGGARA.COM | Paslon nomor urut 2, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS) disebut sebagai calon bupati dan calon wakil bupati yang paling mudah diterima di masyarakat dalam menghadapi Pilkada Malaka tahun 2024.
Hal ini terlihat jelas dari berbagai inovasi yang mereka tawarkan, seperti program pertanian gratis. Di mana dalam program ini, pemerintah akan bertanggung jawab untuk membajak kebun masyarakat, menyediakan bibit unggul, memberi pupuk yang berkualitas, dan memberikan pengawasan melalui penyuluhan pertanian secara gratis. Tindakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi petani, tetapi juga membangun kemandirian dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Malaka.
Selanjutnya, mereka juga menawarkan program pengobatan gratis yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai hanya dengan menunjukkan KTP, biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Lebih lanjut, pelbagai program tersebut juga mencakup pembukaan lapangan pekerjaan bagi anak-anak Malaka, sehingga menciptakan peluang bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Program pertanian gratis, kesehatan gratis, dan pembukaan lapangan kerja untuk anak-anak Malaka sangat berpihak kepada rakyat. Jelas kami akan berjuang semampu kami untuk bapa SBS dan HMS menang pada pilkada ini. Kami yakin dan percaya bahwa kedua pasangan ini sangat konsisten dengan program mereka. Tidak seperti Paslon lain, yang hanya bisa janji dengan retorika kosong—omong A, bikin B, hasil C,” kata Yonatas Nahak, salah satu tokoh adat Desa Laleten, pada Minggu, (3/11/24).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












