Bupati menegaskan, sistem ini bukan sekadar stiker kode di bodi kendaraan, melainkan wujud keterbukaan serta tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
“Pemikiran dari bawah seperti inilah yang harus kita hargai dan kembangkan. Sistem ini akan memudahkan kita semua, termasuk pihak kepolisian dan masyarakat, memantau aset daerah dengan cepat dan akurat,” lanjutnya.
Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, SH., MM., juga menegaskan inovasi ini lahir dari pemahaman atas persoalan yang terjadi di lapangan.
“Putriyani melihat kerumitan yang ada, lalu menawarkan solusi yang sederhana namun sangat efektif. Ini adalah bukti bahwa pemecahan masalah terbaik sering kali datang dari mereka yang langsung bekerja di lapangan,” ungkapnya.
Saat ini, Pemkab Malaka mencatat 1.203 unit kendaraan dinas dengan total nilai aset mencapai Rp111.111.797.328,80. Masih terdapat selisih pencatatan 86 unit serta 47,86 persen kendaraan belum taat membayar pajak. Sistem K-ASET MALAKA hadir untuk menjembatani kesenjangan data sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pengawasan.
Dengan rendah hati, Putriyani menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
“Terima kasih atas dukungan Bapak Bupati dan seluruh rekan di BPKPD. Ini baru langkah awal. Saya berharap sistem ini terus dijaga dan dikembangkan, sehingga setiap warga yang memindai kode tersebut mendapatkan kebenaran. Aset ini milik rakyat, maka rakyat berhak mengetahuinya,” ucapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












