Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Malaka Tegaskan Larangan Iklan Rokok dan Merokok di Area Publik: Ini Imbauan Resmi Bupati

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Pemkab Malaka Tegaskan Larangan Iklan Rokok dan Merokok di Area Publik: Ini Imbauan Resmi Bupati/ Surat Himbauan. istimewah

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 115 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Himbauan ini juga menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam surat bernomor Diskominfo.300/36/V/2025, Pemkab Malaka meminta kerja sama masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Iklan Rokok di Wilayah Umum Dilarang, Akan Dibongkar

Pemkab Malaka menghimbau agar seluruh media promosi rokok, seperti spanduk, baliho, billboard, dan bentuk lainnya yang berada di area pertokoan, kios, maupun sepanjang jalan umum segera dibongkar secara mandiri.

Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka.

Larangan Merokok di Area Publik dan Sekolah

Dalam himbauan tersebut, masyarakat, termasuk pelajar dari tingkat SD/MI, SMP/SLTP, hingga SMA/SMK, dilarang merokok di kawasan tertentu yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok Kawasan tersebut meliputi:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Sekolah dan tempat belajar mengajar
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Area umum lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
Baca Juga :  Bupati Malaka Lantik 34 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Penjualan Rokok kepada Anak Sekolah Dibatasi

Pemerintah juga mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak usia sekolah. Langkah ini bertujuan menekan angka perokok pemula dan menciptakan generasi muda yang lebih sehat.

Pemerintah Ajak Masyarakat Dukung Program KTR

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Gregorius Fatin, SH, mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan sehat dan mendukung pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Berita Acara Ditandatangani, Tugas Sekda Malaka Resmi Berpindah Tangan

“Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menciptakan wilayah Kabupaten Malaka yang sehat dan bebas dari dampak buruk asap rokok,”ujar Gregorius dalam Keterangan resminya.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung