Lanjutnya , melalui kegiatan ini bidan yang akan menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesialnya harus kompeten dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.
“Bagi bidan yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi dan teregistrasi, maka yang bersangkutan mempunyai hak mendapatkan izin praktik baik untuk perorangan maupun kelompok dari pemerintah dan bagi yang STR sudah kadaluarsa akan di perpanjang lagi,” Jelas PD Provinsi ini.
Di samping itu juga Ketua IBI Cabang Kabupaten Malaka Ibu Angelina Bete,S tr.,S.Keb Menyampaikan, “Kami sudah melakukan Midwifery Update (MU) angkatan ketiga di Malaka karena bidan di Malaka yang jumlahnya cukup banyak 507, dan ada 137 yang STRnya sudah hampir kadaluarsa. Ada 92 bidan yang STRnya sudah mati” Jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa kalau STRnya mati atau kadaluarsa bidan tersebut tidak bisa periksa ibu hamil dan bantu persalinan. Bidan tersebut hanya menjadi tenaga admin khusus mengurus administrasi saja. Sehingga bidan yang STRnya mendekati enam bulan kadaluarsa dia (bidan) tersebut harus mengikuti pelatihan MU”. mbuh Angel bete.
“Bidan membutuhkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan yang selalu update serta mampu beradaptasi dengan perkembangan IPTEK/kebijakan terbaru,maka itu selalu mengadakan Pelatihan Midwifery Update (MU) ini”. Tutupnya (BN/Yan Klau)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












