TIMORMEDIA.COM – Sebuah tanggul di Uma Au, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris Putus akibat erosi air yang parah.
Kejadian ini mendapat perhatian langsung dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, ST, MT, MPSDA, yang melakukan peninjauan ke lokasi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama jajaran BBWS NT II dan didampingi oleh Plh Kepala Dinas PUPR Malaka, Lorens Haba, serta sejumlah OPD terkait.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanggulangan banjir di wilayah NTT, khususnya di Kabupaten Malaka yang rawan terdampak luapan kali benenain saat musim hujan.
Parlinggoman menjelaskan bahwa kondisi tanggul ini sudah sangat mengkhawatirkan. Erosi sungai telah menyebabkan dasar tanggul terkikis dalam, sehingga penanganan permanen membutuhkan pembangunan fondasi revetment yang kuat dan tertanam jauh ke dalam tanah.
“Penanganan permanennya tidak bisa dilakukan tahun ini. Kita harus desain dulu dan anggarkan, kemungkinan besar baru bisa kita laksanakan pada tahun 2026,” ungkapnya.
Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, BBWS NT II akan melakukan penanganan darurat.
Parlinggoman menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Malaka untuk segera mengajukan permohonan dana bencana atau dana darurat tahun 2025.
“Saat ini prioritas kita adalah menahan kerusakan. Kami akan minta Bupati segera bersurat agar proses pengajuan bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Kerusakan tanggul ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menyebabkan banjir di kawasan permukiman warga.
BBWS NT II berkomitmen memberikan solusi cepat dan terencana, mulai dari penanganan darurat hingga pembangunan struktur permanen tahun depan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kejadian tanggul jebol di Malaka 2025 dapat dicegah dan risiko bencana akibat kerusakan infrastruktur air di Malaka bisa diminimalkan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












