”Tidak usah diplintir karena kami akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku”, ungkap SBS.
”Bila ada hal-hal krusial yang harus diputuskan tentu ada diskusi bersama Bupati dan Wakil Bupati walau yang tanda tangan Bupati. Namun tertulis dengan jelas tugas wabup dibidang pengawasan dan tugas-tugas lain pasti didelegsikan kepada wabup. Jangan diplintir kata-katanya karena kewenangan itu ada di kada tetapi wakil Bupati juga ada penugasan dimana didalam penugasan itu ada kewenangan yang melekat”,ujarnya.
”Apabila dalam menjalankan tugas antara Bupati dan wakil Bupati tidak ada kecocokan , kalau dengar hal itu supaya para tim kerja dan pemilih segera datang damaikan supaya akur dan bersatu kembali karena tugas Bupati dan Wakil Bupati kerja untuk mengurus rakyat”, tandasnya.
Dengan kedalaman pemahaman hukum, administrasi, dan komitmen kuat terhadap kerjasama, HMS dan SBS menunjukan potensi besar sebagai pemimpin yang dapat membawa kabupaten Malaka menuju era baru. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












